Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51

Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51

JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik haram jaringan transnasional yang mengoperasikan aplikasi "HOT51". Platform berbasis sistem elektronik ini kedapatan menyajikan layanan perjudian daring (judol) yang dikombinasikan dengan siaran langsung (live streaming) berkonten pornografi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan secara gamblang bagaimana liciknya modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan bisnis ilegal ini. Sindikat ini sengaja mengelabui sistem perbankan nasional agar aktivitas keuangan mereka tidak dicurigai oleh otoritas pengawas keuangan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara perjudian online di dalamnya terdapat pornografi online melibatkan jaringan warga negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perseroan cangkang," ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026.

Iman menjelaskan bahwa para pelaku memutar uang hasil kejahatan dengan memanfaatkan saluran deposit berupa nomor akun virtual (virtual account) bank. Saluran deposit tersebut dikelola secara rapi melalui sejumlah jasa perantara pembayaran atau payment gateway.

Beberapa perusahaan yang tercatat digunakan dalam perputaran uang ini di antaranya adalah payment gateway milik PT PDN, PT HSR, serta menggunakan rekening penampung atas nama perusahaan milik PT KAJP.

Pengungkapan sindikat ini berawal dari kejelian personel kepolisian saat melakukan patroli siber rutin di dunia maya. Temuan tersebut kemudian didalami lebih jauh melalui metode analisis follow the money atau penelusuran rekam jejak aset keuangan. Dari sanalah polisi mulai melacak posisi para pelaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda, mulai dari wilayah Jawa Timur, Aceh, hingga di sekitaran Jakarta. Selain itu, petugas masih memburu satu orang warga negara asing (WNA) yang kini telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan. Sebanyak 7 orang tersangka di antaranya beserta seluruh barang bukti yang menguatkan tindak pidana ini sudah resmi dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta untuk segera disidangkan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51
  • Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51
  • Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51
  • Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51
  • Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51
  • Berkedok Live Streaming Hot, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi HOT51

Posting Komentar