Buntut Penyidikan Kasus Gratifikasi, Rumah Mewah Milik Fadia Arafiq Disegel KPK
SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas aset-aset tersembunyi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah ini dilaporkan telah melakukan penyitaan terhadap sebuah aset berupa rumah mewah milik Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang berlokasi di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya pelacakan aset (asset recovery) dalam penanganan kasus dugaan suap serta gratifikasi yang tengah membelit kepala daerah tersebut. Informasi mengenai penyitaan aset properti ini dikonfirmasi secara resmi oleh pihak internal KPK kepada awak media pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penyitaan rumah mewah di Semarang tersebut merupakan langkah hukum lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
"Betul, dilakukan penyitaan sebuah rumah (Bupati Pekalongan Fadia Arafiq) di Semarang," ujar Tessa saat memberikan pernyataan resmi kepada wartawan.
Meskipun demikian, pihak KPK masih enggan membeberkan lebih rinci mengenai nilai taksiran dari rumah mewah yang disita, termasuk detail lokasi spesifiknya di Semarang serta barang bukti lain yang kemungkinan turut diamankan dari dalam rumah tersebut. Tessa menjelaskan bahwa informasi lebih detail belum bisa dibuka sepenuhnya demi kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung intensif oleh tim di lapangan.
Kasus yang menyeret nama Fadia Arafiq ini memang sedang menjadi sorotan publik. Dengan adanya penyitaan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memburu setiap aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik lancung guna dikembalikan ke kas negara.

Posting Komentar