Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara

Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara

BANDUNG - Proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat peradilan kembali menunjukkan progres signifikan. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan panjang guna mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, lembaga antirasuah akhirnya mengambil langkah formal untuk membawa perkara ini ke meja hijau guna membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.

Langkah ini menandai berakhirnya masa penyidikan tahap pertama dan beralihnya status penanganan perkara dari kewenangan penyidik KPK kepada otoritas pengadilan setempat untuk segera diproses dalam persidangan terbuka.

Berdasarkan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 26 Juni 2026, berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pelimpahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saat ini, tim jaksa KPK tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya pemeriksaan perkara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan resmi asli terkait langkah pelimpahan berkas tersebut.

"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Untuk sementara, kewenangan penahanan beralih sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.

Hingga saat ini, pihak KPK menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, termasuk keterangan saksi dan dokumen transaksi keuangan, untuk memperkuat dakwaan terhadap yang bersangkutan di persidangan. Pihak pengadilan kini tengah melakukan verifikasi berkas sebelum mengeluarkan jadwal resmi persidangan bagi terdakwa.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara
  • Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara
  • Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara
  • Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara
  • Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara
  • Eks Ketua PN Depok Segera Duduk di Kursi Pesakitan, KPK Rampungkan Pelimpahan Berkas Perkara

Posting Komentar