Jerat Pasal Berlapis, JPU Dakwa Richard Lee Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin BPOM
JAKARTA – Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan terkenal, Richard Lee, resmi menjalani sidang perdana atas kasus hukum yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan yang menyatakan bahwa sang dokter diduga terlibat dalam pengedaran produk kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait.
Proses persidangan pembacaan dakwaan tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seusai sidang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan poin-poin utama dari dakwaan yang diajukan oleh jaksa di persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Richard Lee atas dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi," ungkap perwakilan resmi Kejaksaan Negeri dalam rilis resminya kepada media.
Dalam berkas dakwaan, JPU menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus ini bermula dari hasil temuan dan penyelidikan mendalam mengenai adanya produk perawatan kulit (skincare) yang didistribusikan oleh pihak terdakwa, namun dinilai belum memenuhi standardisasi kelayakan dan legalitas hukum dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. Mereka menilai ada beberapa poin poin dakwaan yang perlu diluruskan terkait alur regulasi produk yang dituduhkan kepada kliennya.

Posting Komentar