Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang

Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang

JAKARTA - Dinamika penegakan hukum di tanah air kembali dikejutkan oleh kabar penahanan salah satu tokoh praktisi hukum kontroversial yang kerap menghiasi layar kaca. Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang serta rangkaian pemanggilan oleh tim penyidik, langkah hukum tegas akhirnya diambil oleh pihak kejaksaan terhadap yang bersangkutan. Penahanan ini menandai babak baru dari perseteruan hukum panjang yang selama ini menyita perhatian publik di berbagai lini media sosial.

Langkah eksekusi penahanan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dan syarat formil dari kepolisian dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan tinggi setempat.

Berdasarkan laporan jalannya proses pelimpahan tahap dua dan administrasi perkara yang bergulir pada hari Jumat, 26 Juni 2026, pengacara Razman Arif Nasution secara resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa penahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan khusus, yang bersangkutan digiring oleh tim jaksa penuntut umum dengan pengawalan ketat petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiap di area parkir kantor kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sutikno, memberikan keterangan resmi asli terkait dasar hukum serta mekanisme pelaksanaan penahanan terhadap pengacara senior tersebut.

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas nama tersangka Razman Arif Nasution dari penyidik ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta kondisi kesehatan yang bersangkutan oleh tim medis, pihak kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan demi kelancaran proses penuntutan di persidangan nanti. Tersangka kami titipkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Langkah penahanan ini sudah sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," urai Sutikno dalam konferensi pers resminya di hadapan awak media.

Tersangka sendiri dilaporkan sempat memberikan pernyataan singkat kepada media sebelum memasuki mobil tahanan, menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan siap membuktikan segala argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim. Pihak kejaksaan kini tengah mempercepat penyusunan berkas dakwaan agar kasus yang menjerat sang advokat dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang
  • Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang
  • Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang
  • Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang
  • Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang
  • Kasus Hukum Bergulir, Razman Nasution Resmi Menjalani Penahanan di Lapas Cipinang

Posting Komentar