Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!

Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!

JAKARTA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi sektor industri nasional terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai bentuk perlindungan sosial, para pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaannya dipastikan tetap bisa mendapatkan bantuan finansial berupa "gaji" pengganti selama maksimal enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 15 Juni 2026, program JKP ini sengaja dirancang agar para korban PHK tidak langsung kehilangan pendapatan secara total. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa skema bantuan tunai ini diberikan sebesar 60 persen dari upah untuk bulan-bulan awal, guna membantu pekerja bertahan hidup sekaligus mempersiapkan diri kembali ke dunia kerja.

"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ujar Indah di Jakarta.

Namun, manfaat ini tidak turun begitu saja. Untuk bisa mencairkan bantuan uang tunai tersebut, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Syarat mendasarnya adalah pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang memiliki masa iur tertentu, serta berkomitmen untuk mencari pekerjaan baru. Selain itu, status PHK yang dialami harus bersifat resmi dan sesuai dengan ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, bukan karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau karena pelanggaran berat.

Menariknya, program ini tidak hanya memberikan bantalan dana segar. Selama masa tunggu enam bulan tersebut, para peserta JKP yang terdaftar juga akan mendapatkan fasilitas penunjang gratis dari pemerintah, mulai dari akses informasi pasar kerja melalui konseling karier, bimbingan jabatan, hingga pelatihan kerja (upskilling atau reskilling) yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja saat ini. Langkah terintegrasi ini diharapkan mampu mempermudah para korban PHK untuk segera mendapatkan mata pencaharian baru.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!
  • Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!
  • Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!
  • Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!
  • Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!
  • Kena PHK Tetap Bisa Dapat 'Gaji' 6 Bulan dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya!

Posting Komentar