Pasca-Gempa Besar Filipina, BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Gelombang Tsunami 75 Cm
PALANGKARAYA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas gelombang laut di wilayah utara Indonesia pasca-gempa tektonik berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Filipina. Melalui pemutakhiran data pada Senin malam, 8 Juni 2026, BMKG mencatat adanya lompatan gelombang tsunami dengan ketinggian tertinggi mencapai 75 sentimeter (cm) yang masuk ke beberapa titik alat deteksi.
Gempa besar yang terjadi di lepas pantai Filipina tersebut sebelumnya sempat memicu peringatan dini tsunami di kawasan negara-negara tetangga, termasuk wilayah pesisir utara Sulawesi, Maluku Utara, dan sebagian Papua.
Berdasarkan pengamatan dari alat pengukur pasang surut air laut (tide gauge) dan jaringan seismik BMKG, rambatan gelombang tsunami minor ini mulai menyentuh wilayah perairan Indonesia beberapa jam setelah gempa utama terjadi.
"Hasil monitoring kami menunjukkan adanya aktivitas tsunami dengan ketinggian yang bervariasi. Manifestasi tsunami tertinggi yang tercatat oleh alat kami sejauh ini mencapai 75 sentimeter di salah satu stasiun pemantau terdekat. Meskipun skalanya relatif kecil, kami meminta masyarakat di wilayah pesisir utara untuk tidak mengabaikan protokol keselamatan," ujar perwakilan Kedeputian Geofisika BMKG, Senin malam.
Meskipun angka 75 cm terdengar kecil untuk ukuran laut lepas, BMKG menjelaskan bahwa karakteristik gelombang tsunami berbeda dengan gelombang laut biasa. Gelombang tsunami memiliki energi dorong yang jauh lebih kuat dan dapat merangsek masuk ke daratan serta membahayakan aktivitas di sekitar pelabuhan dan muara sungai.
Sejauh ini, belum ada laporan mengenai kerusakan infrastruktur ataupun korban jiwa di wilayah pesisir Indonesia akibat dampak tidak langsung dari gempa Filipina ini.
Menjelang tengah malam, BMKG menyatakan situasi masih terus dipantau secara real-time. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menjauhi area pantai untuk sementara waktu hingga peringatan resmi dinyatakan berakhir, dan tidak mudah memercayai informasi spekulatif atau hoaks yang beredar di media sosial selain dari kanal resmi BMKG dan BNPB.

Posting Komentar