Jaga Kedaulatan Mata Uang, Purbaya Wanti-wanti Pelaku Usaha Pelabuhan Stop Gunakan Dolar
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan peringatan paling keras kepada seluruh pelaku usaha, maskapai pelayaran, hingga pengelola logistik di kawasan pelabuhan nasional. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di wilayah pelabuhan Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah, tanpa kecuali.
Hal tersebut disampaikan Purbaya dengan nada bicara yang meledak-ledak dan tanpa kompromi saat memimpin rapat koordinasi tata kelola pelabuhan di Jakarta pada Sabtu (6/6/2026). Langkah ini diambil guna menegakkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di seluruh wilayah kedaulatan NKRI.
"Saya ingatkan, ini tanah air kita. Seluruh transaksi di pelabuhan kita wajib pakai Rupiah! Kalau masih ada yang nekat pakai dolar, nanti saya hajar! Kita tidak akan ragu untuk mencabut izin usahanya," tegas Purbaya di hadapan para asosiasi pengusaha logistik dan maritim, Minggu.
Alasan Penguatan Penggunaan Rupiah
Menurut Purbaya, praktik penggunaan mata uang asing seperti Dolar AS dalam transaksi domestik di pelabuhan—seperti biaya sewa kontainer, peminjaman alat berat, hingga jasa kepelabuhanan lainnya—masih kerap ditemukan dengan dalih kepraktisan bisnis internasional.
Padahal, kebiasaan ini dinilai sangat merugikan karena ikut menekan nilai tukar Rupiah dan mengikis kedaulatan ekonomi bangsa di rumah sendiri.
"Pelabuhan adalah pintu gerbang ekonomi kita. Kalau di dalam gerbang kita sendiri kita tidak menghargai mata uang sendiri, bagaimana kita bisa berdaulat? Aturannya sudah sangat jelas, transaksi domestik harus Rupiah. Titik," tambahnya.
Langkah Pengawasan Ketat
Untuk memastikan instruksi ini berjalan di lapangan, pihak kementerian bersama Bank Indonesia (BI) dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) akan membentuk tim pengawas gabungan. Tim ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit sistem pembayaran digital di berbagai pelabuhan utama, mulai dari Tanjung Priok, Tanjung Perak, hingga Belawan.
Bagi perusahaan yang kedapatan melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang yang sangat berat, mulai dari denda administratif dalam jumlah besar, pembekuan operasional, hingga pidana kurungan bagi pimpinan perusahaan yang terbukti membandel.
Pernyataan tegas dari Purbaya ini disambut positif oleh pengamat ekonomi nasional. Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk membersihkan area pelabuhan dari praktik-praktik ilegal tersembunyi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha lokal.

Posting Komentar