Lawan Tudingan Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Tegaskan Kebijakan Chrome OS Murni Demi Efisiensi
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop digitalisasi sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan bahwa pemilihan sistem operasi Chrome OS tidak pernah merugikan keuangan negara.
Mengenakan kemeja batik, Nadiem membacakan pleidoinya sendiri dengan nada suara yang sesekali bergetar. Ia menjelaskan bahwa transformasi digital di dunia pendidikan yang digagasnya dulu sering kali disalahpahami, termasuk pemilihan ekosistem Chromebook untuk sekolah-sekolah di daerah.
Menurut Nadiem, keputusan menggunakan sistem operasi tersebut didasarkan pada efisiensi jangka panjang, keamanan dari virus, serta kemudahan adopsi bagi guru dan siswa yang baru mengenal teknologi.
"Kebijakan pemilihan Chrome OS ini murni didasarkan pada kajian teknis demi efisiensi anggaran jangka panjang dan kemudahan anak-anak kita di daerah. Sistem ini jauh lebih murah biaya perawatannya dibanding sistem operasi lain. Saya tegaskan di sini, kebijakan Chrome OS tidak merugikan negara sepeser pun, melainkan langkah modernisasi yang sah!" ujar Nadiem dengan lantang di ruang sidang.
Lebih lanjut, Nadiem juga membantah adanya pengaturan spesifikasi atau "titipan" vendor tertentu dalam proses lelang pengadaan laptop tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan barang telah melewati sistem e-katalog yang transparan dan diawasi oleh lembaga berwenang.
Tim penasihat hukum Nadiem dalam pleidoinya juga meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menilai dakwaan jaksa terlalu memaksakan kerugian negara pada aspek administratif kegagalan sistem yang sebenarnya merupakan risiko teknis lapangan, bukan tindakan koruptif.
Sidang kasus pengadaan laptop ini memang terus menyita perhatian publik. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman penjara atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai memicu kerugian negara. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pembelaan hari ini.

Posting Komentar