Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun

Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun

JAKARTA - Masifnya adopsi teknologi finansial serta tren investasi aset digital di lapisan masyarakat urban kian mempertegas posisinya sebagai salah satu penopang baru stabilitas fiskal nasional. Sektor usaha yang berbasis digital ini terbukti tidak hanya mempermudah transaksi harian konsumen, melainkan juga memberikan sumbangsih nyata yang terus merangkak naik terhadap pundi-pundi pendapatan negara. Pemerintah pun terus bergerak aktif memperluas basis pemajakan demi menciptakan arena bermain yang adil bagi para pelaku industri konvensional maupun modern.

Langkah perluasan jangkauan ini dilakukan seiring dengan semakin bertambahnya jumlah korporasi penyedia layanan digital dari luar negeri yang resmi ditunjuk sebagai kepanjangan tangan otoritas fiskal dalam memungut pajak.

Berdasarkan data pembukuan berkala dan rekapitulasi penerimaan kas negara yang dihimpun secara riil hingga hari Jumat, 26 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total setoran pajak dari ekosistem ekonomi digital secara akumulatif telah berhasil menembus angka Rp52,85 triliun per 31 Mei 2026.

Akumulasi pendapatan berskala besar tersebut dikumpulkan dari empat pilar pos pungutan utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp40,55 triliun, pajak transaksi aset kripto senilai Rp2,06 triliun, pajak sektor fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,98 triliun, serta setoran dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang menyumbang Rp5,26 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan keterangan resmi asli terkait perkembangan penunjukan badan usaha digital asing serta perluasan sektor bisnis baru yang masuk dalam radar wajib pungut pemerintah.

"Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya.

Dalam implementasi di lapangan, otoritas perpajakan tercatat telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE global untuk bertindak sebagai pemungut pajak hingga periode akhir Mei kemarin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 entitas di antaranya sudah aktif melakukan penyetoran langsung ke kas negara.

DJP berkomitmen akan terus memantau pergerakan transaksi komersial digital serta menjalin komunikasi persuasif dengan para penyedia platform lainnya agar kepatuhan pajak di Indonesia dapat terwujud secara merata dan transparan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun
  • Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun
  • Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun
  • Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun
  • Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun
  • Perluas Basis Pemungutan, DJP Catat Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun

Posting Komentar