PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, akan segera memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengonfirmasi telah menetapkan jadwal persidangan perdana untuk mengadili kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tersebut.

Kepastian mengenai pelaksanaan sidang ini disampaikan langsung melalui keterangan resmi pihak pengadilan yang dirilis pada Kamis, 18 Juni 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa berkas perkara terdakwa telah teregister dan siap disidangkan.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," ujar Andi Saputra dalam keterangan resminya kepada awak media.

Berdasarkan data dari pengadilan, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik ini tercatat dengan nomor registrasi 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst. Guna mengawal jalannya persidangan, pengadilan juga telah menyusun susunan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati selaku ketua majelis, serta didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Kasus ini bermula dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap terkait tata kelola pertambangan nikel untuk periode tahun 2013 hingga 2025. Dalam penyidikan tersebut, Hery diduga kuat menerima aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar, yang kini membawanya ke kursi terdakwa pengadilan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
  • PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
  • PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
  • PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
  • PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
  • PN Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Posting Komentar