Polri Pastikan Penegakan Hukum Pelanggaran ODOL di Kalimantan Selatan Tak Bebani Masyarakat
BANJARMASIN – Langkah tegas namun tetap humanis diambil oleh jajaran kepolisian dalam menyikapi maraknya truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kalimantan Selatan. Otoritas kepolisian memastikan bahwa proses penertiban armada logistik ini tidak hanya sekadar memberikan sanksi, tetapi juga mempertimbangkan situasi sosial ekonomi di lapangan.
Kebijakan mengenai penegakan hukum yang adaptif ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan Korlantas Polri dalam sosialisasi keselamatan berkendara di daerah tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam keterangan resminya, pihak Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap truk penyuplai komoditas harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memukul roda perekonomian masyarakat kecil yang bergantung pada sektor logistik.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL di Kalsel dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat, agar keseimbangan antara keselamatan jalan dan kelancaran ekonomi tetap terjaga," ungkap perwakilan resmi Polri dalam keterangannya kepada media.
Langkah persuasif seperti pemberian teguran tertulis, edukasi tata cara pemuatan yang aman, serta dialog bersama asosiasi sopir truk dan pengusaha angkutan menjadi prioritas utama sebelum sanksi tilang berat atau transfer muatan diterapkan. Kendati demikian, polisi tetap menggarisbawahi bahwa aspek keselamatan di jalan raya tidak boleh dikorbankan.
Truk dengan muatan berlebih dinilai menjadi salah satu pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan publik di Kalsel serta tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang fatal. Melalui pendekatan yang humanis ini, Polri berharap para pemilik usaha angkutan dapat meningkatkan kesadaran secara mandiri tanpa harus merasa tertekan oleh penegakan hukum.

Posting Komentar