Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan

Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan

JAKARTA - Aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota. Dalam sebuah operasi penyergapan intensif yang digelar oleh tim buser, petugas berhasil memutus salah satu rantai pasokan barang haram yang kerap menyasar para pengguna di kawasan permukiman padat dan tempat hiburan malam. Penindakan tegas ini dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian mendalam berdasarkan laporan rahasia dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Para pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran strategis sebagai perantara sekaligus pengedar yang mengendalikan distribusi logistik narkoba di tingkat bawah.

Berdasarkan data rilis penangkapan kasus narkotika yang dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 26 Juni 2026, jajaran Polsek Mampang secara resmi berhasil menangkap 4 orang tersangka pengedar narkoba di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 250 gram atau seperempat kilogram.

Keempat tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan tersebut ditangkap di beberapa titik lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti, lengkap bersama timbangan digital dan puluhan plastik klip bening yang siap diedarkan.

Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo mengatakan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK, FF, FA, dan AFA. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut telah diedarkan sebanyak dua kali di wilayah Jakarta. 

"Empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, berinisial AK, FF, FA, dan AFA yang berhasil diamankan," kata Dian kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Hingga saat ini, keempat pengedar tersebut masih menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik guna mengungkap bandar besar yang mengendalikan pasokan sabu seperempat kilogram tersebut. Polisi memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan
  • Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan
  • Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan
  • Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan
  • Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan
  • Polsek Mampang Gulung Sindikat Sabu, Barang Bukti Seperempat Kilogram Berhasil Diamankan

Posting Komentar