Aksi Curanmor di Wilayah Cibodas Terbongkar Lewat CCTV, Satu Pelaku Buron
JAKARTA – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial DE berhasil diringkus petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum dalam Operasi Berantas Jaya 2026. Tersangka DE diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, yang terjadi pada 31 Januari 2026 lalu sekitar pukul 04.11 WIB.
Keberhasilan ini bermula dari penyelidikan intensif tim penyidik dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Lewat rekaman tersebut, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku secara akurat.
"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Modus Ubah Warna dan Sembunyikan Nomor Rangka
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Demi menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku diketahui telah mengubah warna bodi motor tersebut secara drastis, dari warna asli merah menjadi merah marun (maroon).
"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkap Parikheshit.
Kerap Beraksi di Kawasan Kampus, Satu Rekan Buron
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DE mengaku tidak bergerak sendirian saat melancarkan aksinya. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial IP, yang kini resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.
Kepada penyidik, DE juga bernyanyi bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi strategis. Beberapa titik operasi mereka di antaranya di wilayah permukiman Cibodas serta kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.
Seluruh motor hasil curian tersebut diakui dilempar kepada seorang penadah yang berada di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan penadah lintas provinsi tersebut serta melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka DE kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Posting Komentar