AS Pulangkan Dua Arca Perunggu Abad ke-8 Hasil Jarahan ke Pemerintah Indonesia
JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat resmi mengembalikan dua arca perunggu kuno bernilai sejarah tinggi milik Indonesia yang sempat menjadi objek perdagangan ilegal benda cagar budaya internasional.
Kepastian pemulangan benda bersejarah tersebut diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Dua objek cagar budaya yang berhasil diselamatkan merupakan arca Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang diperkirakan berasal dari abad ke-8.
Proses penyerahan dilakukan secara resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia dalam sebuah upacara repatriasi yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Secara fisik, masing-masing arca perunggu kuno tersebut memiliki tinggi sekitar 41 sentimeter dan 51 sentimeter.
Rekam Jejak Penjarahan dan Penyelundupan
Berdasarkan hasil investigasi mendalam otoritas penegak hukum, kedua arca tersebut diketahui dicuri oleh kelompok penjarah dari sebuah situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade silam.
Material berharga tersebut kemudian diselundupkan dan berpindah tangan kepada seorang kolektor barang antik terkenal yang berbasis di Bangkok, Thailand, bernama Douglas Latchford.
Sepanjang periode tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua arca itu bersama sejumlah artefak asal Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor kaya di Amerika Serikat. Guna memuluskan transaksi bernilai fantastis tersebut, Latchford sengaja memalsukan serta menyembunyikan dokumen asal-usul (provenance) benda purbakala itu.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh bersama lembaga Homeland Security Investigations (HSI) untuk memberantas tuntas jaringan perdagangan gelap karya seni dan barang antik dunia.
"Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri praktik mencari keuntungan secara tidak berperasaan dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya," ungkap Clayton dalam keterangan resmi Kedutaan Besar AS.
Penyerahan Sukarela oleh Kolektor AS
Titik terang pengungkapan kasus ini bermula menjelang akhir tahun 2021, ketika kolektor asal Amerika Serikat yang membeli barang dari Latchford memilih kooperatif. Ia secara sukarela menyerahkan 34 benda antik koleksinya kepada pihak berwenang setelah mengetahui barang-barang tersebut merupakan hasil jarahan.
Dari puluhan koleksi purbakala asal Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara yang diserahkan itu, terdapat dua arca perunggu asal Indonesia yang kini telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Di dalam dokumen persidangan penyitaan aset perdata di New York, kedua arca ini tercatat secara legal sebagai 'Sculpture-12' dan 'Sculpture-27'.
Sebagai informasi, Douglas Latchford sendiri sebenarnya telah resmi didakwa oleh pengadilan AS pada tahun 2019 atas tuduhan memimpin sindikat perdagangan benda antik hasil jarahan berskala internasional. Namun, tuntutan hukum terhadap dirinya otomatis dihentikan oleh pengadilan setelah Latchford dilaporkan meninggal dunia.

Posting Komentar