Buntut Penetapan Tersangka oleh Polri, Mantan Jampidsus Dicekal Imigrasi Selama 20 Hari
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut tidak hanya berlaku untuk Febrie, melainkan juga menyasar satu tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Don Ritto (DR).
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa status pencekalan ini dikeluarkan menyusul adanya permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang masuk pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Tindakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” jelasnya.
Sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, masa pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto akan berjalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Hendarsam menegaskan, instansinya akan terus mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Duduk Perkara Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Febrie diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkelindan dengan proses penanganan perkara hukum saat dirinya masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Kasus ini disinyalir berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi besar di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Kasus ini terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tambah Totok.
Kepastian mengenai identitas tersangka FA ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia membenarkan bahwa inisial F atau FA yang dirilis oleh penyidik kepolisian merujuk pada sosok yang memimpin Korps Gedung Bundar sebelum posisi tersebut estafet ke Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman memberikan konfirmasi.

Posting Komentar