Fleksibilitas Sistem Registri Karbon Indonesia Dinilai Mampu Tarik Kepercayaan Investor
JAKARTA – Pemerintah resmi mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Instrumen baru ini dirancang untuk menjamin validitas pencatatan unit karbon secara akurat dan transparan, mengantisipasi risiko klaim ganda (double claiming), sekaligus mengintegrasikan proyek karbon dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).
Kehadiran SRUK juga menandai babak baru inklusivitas pasar karbon domestik. Akses perdagangan kini tidak lagi didominasi oleh korporasi skala besar atau pemilik konsesi lahan makro, melainkan mulai membuka ruang bagi masyarakat pengelola perhutanan sosial dan komunitas hutan adat.
“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7/2026).
Apresiasi Atas Fleksibilitas Registri
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai positif langkah pemerintah yang memberikan kebebasan bagi para pengembang proyek untuk memilih menggunakan sistem registri nasional maupun internasional.
Kebijakan ini dianggap lebih realistis dan akomodatif dibandingkan regulasi sebelumnya yang sempat memicu kritik dari komunitas global. Pemilik proyek kini tetap dapat memanfaatkan platform internasional seperti Verra, Gold Standard, atau Plan Vivo, di samping Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional maupun sistem registri nasional adalah pilihan yang baik," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, SRUK yang resmi diluncurkan pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu memiliki peran krusial sebagai alat pemantauan hulu ke hilir. Sistem ini akan merekam estimasi unit karbon sejak tahap pendaftaran, proses verifikasi, hingga penetapannya sebagai kredit karbon yang siap ditransaksikan di bursa.
Catatan Evaluasi: Antisipasi Hambatan Birokrasi
Kendati mendukung penuh peluncuran SRUK, TRI memberikan dua catatan kritis agar implementasi sistem ini di lapangan dapat berjalan optimal tanpa menghambat iklim investasi.
Pertama, keberadaan SRUK diharapkan tidak menciptakan rantai birokrasi baru yang justru memperumit ruang gerak para pelaku usaha karbon. Kedua, kelompok pemikir (think tank) ini menyarankan agar pengelolaan SRUK dilakukan oleh lembaga independen demi menjaga profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan pasar.
"Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon, sehingga tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu," cetus Hadi.
Peran Sentral Sektor Kehutanan
Di sisi lain, Hadi menekankan bahwa sektor kehutanan merupakan penyumbang potensi kredit karbon terbesar dalam target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC). Wilayah kerja ini mencakup pengelolaan hutan tanah mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove.
Oleh karena itu, peran Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup menjadi sangat vital sebagai pemegang otoritas dan pintu keluar masuknya perdagangan karbon, terutama untuk transaksi lintas negara.
"Jika perdagangan karbon sektor kehutanan akan dilakukan ke internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menhut," pungkasnya.

Posting Komentar