Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota

Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengambil langkah tegas terkait kasus hukum yang menyeret nama orang nomor satu di Kota Serang. Polisi resmi menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyatakan tidak menemukan adanya sepeser pun unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah melalui rangkaian proses yang panjang dan komprehensif. Penyidik telah memeriksa belasan saksi kunci, membedah dokumen pertanahan, meminta pandangan objektif dari ahli hukum pidana, hingga menggelar perkara khusus secara transparan dengan melibatkan unsur internal seperti Bidkum, Propam, dan Irwasda Polda Banten.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan," tegas Kombes Dian Setyawan di Mapolda Banten, Kamis (9/7/2026).

Akar Masalah Sengketa Aset Daerah

Dian menguraikan, jalinan kasus ini berakar dari konflik kepemilikan tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan pihak ahli waris Ahmad bin Samin pada tahun 2024 silam. Dua kali upaya mediasi di luar pengadilan sempat ditempuh, namun selalu menemui jalan buntu. Pihak Pemkot Serang kokoh pada prinsip tata kelola negara bahwa pelepasan atau penyerahan aset daerah tidak boleh sembarangan, melainkan harus berdiri di atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Merasa tidak puas, pihak ahli waris lantas melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 20 November 2024. Di tengah bergulirnya persidangan, tepatnya pada 13 Maret 2025, kedua belah pihak sebenarnya sempat mencapai titik kesepakatan damai. Isinya, Pemkot akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp500 juta dan menyerahkan sebidang lahan kosong seluas 1.456 meter persegi sebagai pengganti kepada ahli waris.

"Namun, majelis hakim tidak mengesahkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian," urai Dian.

Penolakan hakim tersebut didasari oleh koridor hukum formal; objek yang disengketakan merupakan aset milik negara/daerah. Oleh sebab itu, mekanisme penyelesaiannya wajib diketuk melalui vonis atau putusan pengadilan yang inkrah, bukan sekadar kesepakatan di bawah tangan.

Melihat situasi tersebut, pada 7 Mei 2025, pihak ahli waris memutuskan untuk mencabut gugatan perdata mereka dari PN Serang. Dian menegaskan, dengan ditariknya gugatan tersebut, maka surat kesepakatan perdamaian yang sempat dibuat otomatis gugur demi hukum dan tidak bisa dijadikan landasan legalitas untuk menghapus atau menyerahkan aset daerah milik Pemkot Serang.

"Dalam penyelidikan, polisi juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian ahli, kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan dari pengadilan, dan gugatan perdatanya telah dicabut sehingga tidak dapat dijalankan," terangnya.

Di sisi lain, tudingan pemalsuan surat juga mentah di tangan penyidik. Dian mengklarifikasi bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan sekolah tersebut murni merupakan langkah administratif kedinasan demi mengamankan aset negara agar tidak hilang. Yang terpenting, sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi Budi Rustandi.

"Atas seluruh fakta hukum, alat bukti, dan keterangan ahli yang dikumpulkan selama penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat dalam perkara tersebut. Laporan polisi terhadap Wali Kota Serang pun resmi dihentikan," pungkas Dian menutup taklimat medianya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota
  • Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota
  • Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota
  • Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota
  • Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota
  • Kasus Penipuan Aset SDN Kuranji Dihentikan, Polisi Tegaskan Sertifikat Lahan Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota

Posting Komentar