KPK Jebloskan Mantan Sekjen MPR RI ke Rutan Merah Putih Terkait Skandal Korupsi di Setjen
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak membersihkan lingkaran lembaga tinggi negara dari praktik rasuah. Lembaga antikorupsi tersebut secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).
Langkah penahanan ini dieksekusi setelah penyidik menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa demi kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan alat bukti, Ma'ruf akan langsung menjalani masa penahanan badan untuk 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam rincian konstruksi perkara yang dibeberkan oleh tim penyidik, Ma'ruf ditengarai kuat telah memanfaatkan jabatan strategisnya untuk memetik keuntungan pribadi. Ia diduga mengantongi aliran dana gratifikasi haram dengan nilai total mencapai Rp30 miliar, yang diperoleh dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI selama masa dinasnya.
Akibat perbuatan lancung tersebut, Ma'ruf Cahyono kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik KPK menjerat sang mantan Sekjen dengan sangkaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar