Sikapi Desakan Hukuman Mati Eks Jampidsus, Gerindra: Fokus Utama Adalah Perampasan Aset
JAKARTA – Partai Gerindra menegaskan bahwa penerapan hukuman mati tidak akan bisa mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi. Gerindra juga mengingatkan bahwa mematok vonis tertentu di luar persidangan justru berpotensi mengaburkan substansi perkara hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, untuk merespons sikap Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi PAN di DPR RI yang mendesak agar mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati. Sugiat menyatakan pihaknya sangat memahami kekecewaan dan kemarahan publik yang disuarakan melalui kedua fraksi tersebut.
"Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati," ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurut Sugiat, penegakan hukum dalam kasus ini harus bertumpu pada kekuatan pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara, serta pemberian efek jera maksimal yang tetap menjunjung tinggi hak hidup manusia.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Anggota Komisi XIII DPR RI ini juga mengingatkan bahwa status Febrie Adriansyah saat ini masih berada di tahap awal proses peradilan, yaitu sebagai tersangka. Oleh karena itu, Gerindra meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Ia menegaskan, kepastian bersalah atau tidaknya seseorang secara sah baru bisa diputuskan melalui vonis majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Gerindra menilai bahwa dalam kasus korupsi skala besar seperti ini, fokus utama penegak hukum selain pembuktian pidana adalah pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal melalui Undang-Undang TPPU," jelas Sugiat.
"Hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang hilang. Yang dibutuhkan rakyat adalah uang negara kembali dan sistem yang diperbaiki, bukan sekadar pembalasan dendam lewat hilangnya nyawa," tambahnya.
Imbauan agar Hukum Bebas Intervensi Opini
Lebih lanjut, Sugiat mengingatkan agar jalannya penegakan hukum di Indonesia tidak boleh disetir oleh tekanan opini publik atau motif politik jangka pendek (trial by crowd).
Menurutnya, jika instrumen hukum tunduk pada desakan populis demi kepuasan publik semata sebelum proses persidangan selesai, hal itu dinilai dapat merusak tatanan supremasi hukum (rule of law). Ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap bekerja secara objektif dan berkepala dingin.
"Menghakimi atau menentukan vonis di luar pengadilan (trial by press/public) hanya akan mengaburkan substansi perkara. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti (due process of law)," pungkasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah atas dugaan kasus korupsi besar dan pencucian uang memantik reaksi keras dari parlemen. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR, Falah Amru, menyebut perkara ini sangat memalukan dan mencederai hati nurani rakyat. Sementara itu, Kapoksi PAN di Komisi III DPR, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinan mendalam karena dugaan kejahatan ini justru melibatkan sosok yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.

Posting Komentar