Sikapi Laporan Tim Hukum Nadiem Makarim, Komisi Yudisial Janji Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
JAKARTA – Babak baru mewarnai pusaran kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah resmi menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diarahkan kepada empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Empat hakim terlapor merupakan majelis yang memeriksa, mengadili, sekaligus menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim dalam perkara skandal korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementerian tersebut. Laporan keberatan ini dilayangkan secara resmi oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Senin (6/7/2026) lalu.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa lembaga pengawas eksternal peradilan ini selalu membuka pintu lebar-lebar bagi setiap keluhan publik maupun para pihak berperkara yang mengendus adanya aroma ketidakberesan perilaku korps jubah hakim di ruang sidang.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," papar Anita Kadir saat memberikan pembaruan informasi kepada media di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).
Anita membeberkan bahwa karena perkara pengadaan laptop ini telah menyedot perhatian luas dari masyarakat, KY sebenarnya sudah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan melekat sejak awal persidangan bergulir di pengadilan tingkat pertama sebagai langkah preventif.
Mengingat tensi publik yang tinggi terhadap kasus ini, KY berkomitmen untuk bergerak taktis, cepat, dan transparan dalam membedah seluruh berkas aduan guna menelusuri ada atau tidaknya bukti awal pelanggaran etik oleh majelis hakim terlapor.
Kendati demikian, Anita mengingatkan batasan yuridis yang dimiliki lembaga acuan tersebut. KY tidak memiliki hak untuk mencampuri atau menganalisis aspek substansi hukum dari putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim, karena wilayah tersebut sepenuhnya menjadi ranah independensi kekuasaan kehakiman.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," pungkas Anita mengakhiri keterangannya.
.jpg)
Posting Komentar