Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak

Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak

JAKARTA – Kekecewaan tak dapat disembunyikan oleh pihak Wardatina Mawa pasca-keluarnya putusan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, secara terbuka mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim mengenai nominal nafkah anak yang dinilai terlampau jauh dari tuntutan awal yang diajukan kliennya terhadap sang mantan suami, Insanul Fahmi.

Dalam gugatan cerainya, Wardatina Mawa awalnya melayangkan tuntutan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan demi menjamin kelayakan masa depan buah hatinya. Namun, dalam pembacaan putusan, hakim menetapkan nominal yang jauh lebih kecil.

"Dari pihak kita itu kita mengajukan nafkah anak Rp30 juta. Namun, yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, makanya angka nafkah anak itu tertera Rp3 juta di putusan," ungkap Muhammad Idrus dalam sebuah wawancara daring pada Kamis (9/7/2026).

Idrus menambahkan, kendati kliennya diliputi rasa dongkol karena nafkah yang disetujui tidak sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan riil yang diajukan, pihak Wardatina Mawa memilih untuk tetap bersikap kooperatif dan mematuhi hukum.

"Hasil putusannya sudah jelas ya, cuma kita agak kecewa dengan hasil putusan dari Majelis Hakim. Namun, ya kita hormati itu keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam," jelasnya.

Bagi pihak kuasa hukum, persoalan biaya pengasuhan anak pasca-perceraian ini memang menjadi satu-satunya poin mengganjal yang tidak berjalan sesuai harapan. Namun, Idrus kembali menegaskan bahwa ketetapan yang telah diketuk di meja hijau adalah produk hukum yang mutlak harus dijunjung tinggi.

"Ada putusan yang memang apa ya, kurang... apa sama kita ya. Itu masalah tentang nafkah anak, tapi itu semua kan keputusan hakim, jadi kita hormati. Berapapun itu yang diputuskan kita hormati itu," imbuhnya.

Di sisi lain, Idrus membeberkan poin tambahan dalam amar putusan yang sedikit memberikan angin segar. Majelis hakim menyertakan klausul perlindungan inflasi dengan menetapkan adanya kenaikan berkala untuk besaran nafkah anak tersebut di masa depan.

"Ditambah nanti kenaikan 10 persen di setiap tahunnya untuk nafkah anak. Di luar dengan biaya pendidikan dan kesehatan," tutur Idrus merinci bahwa persentase kenaikan tahunan itu murni untuk kebutuhan pokok harian anak, di luar kompensasi sekolah dan medis.

Secara keseluruhan, Majelis Hakim PA Lubuk Pakam resmi memutus tali pernikahan dan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Selain menyerahkan hak asuh anak ( hadhanah ) penuh ke tangan Wardatina, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada Insanul Fahmi untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, uang mut'ah (hadiah hiburan pasca-cerai) sebesar Rp46,2 juta, serta nafkah iddah selama masa tunggu senilai Rp30 juta.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak
  • Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak
  • Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak
  • Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak
  • Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak
  • Tuntut Rp30 Juta Hanya Dikabulkan Rp3 Juta, Pihak Wardatina Mawa Buka Suara Soal Putusan Nafkah Anak

Posting Komentar