Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI

Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI

JAKARTA – Seorang oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan publik setelah aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya terhadap Rumah Belajar Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial. Oknum petugas tersebut diketahui berinisial GS atau Givson Samosir.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi informasi terkait pelanggaran tersebut sejak Jumat, 10 Juli 2026. Merespons laporan warga, tim internal Satpol PP langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan meminta keterangan dari pengurus rumah belajar.

"Berdasarkan keterangan dari pengurus rumah belajar, diperoleh informasi bahwa benar mereka didatangi oleh pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Arifin saat memberikan keterangan, Minggu (12/7/2026).

Modus Pertanyakan Izin Operasional

Arifin menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi fasilitas sosial tersebut dan mempertanyakan kelengkapan izin operasional kegiatan belajar mengajar. Di akhir pembicaraan, pelaku kemudian mulai mengintimidasi pengurus dengan meminta sejumlah uang.

"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya. Ujung-ujungnya, pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu. Namun, pihak pengurus saat itu hanya memberikan Rp150 ribu. Dalam aksinya, pelaku juga mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara," jelasnya.

Salah Wilayah Tugas dan Ancaman Sanksi Berat

Setelah dilakukan pelacakan identitas, terungkap bahwa pelaku melakukan manipulasi asal kesatuan tugas saat melancarkan aksinya di lapangan. GS ternyata bukan merupakan bagian dari Satpol PP Jakarta Utara, melainkan tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Saat ini, oknum yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari tugas lapangan guna menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh tim inspeksi disiplin tingkat provinsi.

"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli 2026 sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli dari pengaduan warga. Atas pelanggaran disiplin pegawai ini, yang bersangkutan diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," tegas Arifin.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI
  • Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI
  • Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI
  • Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI
  • Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI
  • Viral Peras Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Satpol PP Diperiksa Provos DKI

Posting Komentar