3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Sindikat Terancam Rugikan Negara Rp1 Triliun
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar jaringan pemalsuan meterai. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean mengatakan para tersangka terdiri atas empat perempuan dan 12 laki-laki. Mereka menjalankan fungsi yang berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari memproduksi hingga mengedarkan meterai palsu.
"Yang kita amankan dan jadikan tersangka 16 orang, empat perempuan kemudian 12 laki-laki," kata Victor kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Ke-16 tersangka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
B disebut berperan sebagai produsen, RC sebagai distributor, sedangkan M bertugas mengantarkan barang. Sementara TA dan RTP berperan mendaur ulang bahan yang digunakan dalam proses produksi.
Adapun 11 tersangka lainnya, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, disebut berperan sebagai penjual.
3,4 Juta Meterai Ilegal Disita
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Polisi juga mengamankan satu set mesin produksi serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat meterai dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam penyelidikan yang dilakukan bersama aparat kepolisian.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," ujar Bimo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahan baku yang diamankan diperkirakan masih mampu digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Bimo mengatakan keberadaan bahan baku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara apabila produksi dan peredarannya tidak dihentikan.
"Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," katanya.
Selain barang bukti yang disita, penyidik memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai palsu telah beredar dan terjual. Nilai nominal keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar," ujar Bimo.
Mesin produksi yang turut diamankan juga memiliki kapasitas yang cukup besar. Berdasarkan perkiraan penyidik, mesin tersebut mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai dalam waktu 10 hari.
Pengungkapan ini masih dikembangkan untuk mengetahui keseluruhan jaringan, termasuk alur produksi dan distribusi meterai ilegal serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Posting Komentar