Komisi I DPR Dalami Rencana Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
JAKARTA — Komisi I DPR RI belum menentukan sikap terkait rencana pemerintah mengajukan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. DPR akan meminta penjelasan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai usulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pembahasan perlu dilakukan untuk mengetahui alasan pemerintah mengajukan penjualan kapal tersebut, termasuk kondisi dan status asetnya.
"Perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut," kata Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, Komisi I juga akan memeriksa nilai aset serta memastikan apakah KRI Ki Hajar Dewantara masih dibutuhkan untuk menunjang tugas dan kepentingan pertahanan.
"Setelah seluruh informasi tersebut diperoleh, Komisi I DPR RI akan membahasnya bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Selain mempertimbangkan aspek teknis dan kebutuhan pertahanan, Dave menilai unsur sejarah kapal tersebut tidak boleh diabaikan. KRI Ki Hajar Dewantara memiliki perjalanan panjang dan berkaitan dengan pendidikan serta pembentukan personel TNI Angkatan Laut.
Karena itu, apabila kajian nantinya menyimpulkan kapal tersebut sudah tidak diperlukan secara operasional, proses pemindahtanganan aset tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
"Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara," tutur Dave.
Dave menegaskan Komisi I ingin memastikan seluruh informasi mengenai usulan tersebut telah dipelajari sebelum DPR menentukan sikap. Menurut dia, pembahasan tidak cukup hanya melihat aspek penjualan aset, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan pertahanan, nilai aset, aspek sejarah, dan aturan yang berlaku.
"Sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara," pungkasnya.

Posting Komentar