Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
JAKARTA — Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
BKC yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang hasil tembakau ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Sementara sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan meliputi 12.979.847 batang hasil tembakau ilegal serta 28.263,7 gram hasil tembakau. Selain itu, terdapat 1.506 botol MMEA dengan volume setara 901,93 liter.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Menurut Hendri, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menekan peredaran BKC ilegal.
Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya ditujukan untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Pemusnahan BMMN dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.
Penindakan di tingkat daerah tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menggagalkan penyelundupan sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode tersebut, Bea Cukai mencatat pengungkapan sekitar 600 juta batang rokok ilegal.
“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.
Data tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi pasar dari praktik perdagangan ilegal.

Posting Komentar