Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan

Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap pemerintah Arab Saudi memblokir dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia. Nilai dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci dari otoritas Saudi karena tudingan tersebut belum melalui proses verifikasi bersama.

"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Berkaitan dengan Sembilan Penyakit

Dahnil menjelaskan, otoritas Arab Saudi menyatakan terdapat pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan kondisi kesehatan sejumlah jemaah Indonesia.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan sembilan jenis penyakit yang tidak diperbolehkan bagi jemaah untuk masuk ke Arab Saudi.

Namun, dalam pelaksanaan haji 2026, masih terdapat jemaah dengan kondisi kesehatan tersebut yang berhasil melewati pemeriksaan istithaah kesehatan di Indonesia.

Istithaah kesehatan merupakan pemeriksaan untuk memastikan kondisi fisik jemaah memenuhi kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji.

Dahnil mengakui kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Dia mengatakan pemeriksaan kesehatan jemaah akan diperketat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," ujarnya.

Kemenhaj Minta Rincian Dugaan Pelanggaran

Atas pemblokiran dana tersebut, Kemenhaj mengambil langkah diplomatik melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Pemerintah Indonesia mengirimkan nota keberatan sekaligus meminta pemerintah Saudi memberikan rincian mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana.

"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa," kata Dahnil.

Menurut dia, pemerintah Indonesia perlu mengetahui secara jelas bentuk pelanggaran yang dituduhkan, termasuk ketentuan kontrak asuransi yang menjadi dasar keputusan tersebut.

"Proses itu sedang dalam proses diplomatik," tambahnya.

Kemenhaj masih menunggu penjelasan dan data dari pemerintah Arab Saudi sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait dana DP haji 2027 yang diblokir tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan
  • Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan
  • Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan
  • Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan
  • Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan
  • Dana Uang Muka Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Keberatan

Posting Komentar