BEI Kaji Batas Minimum Harga Saham Dipangkas dari Rp50 Jadi Rp1
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Dalam rencana tersebut, batas bawah harga saham yang saat ini berada di Rp50 berpotensi diturunkan menjadi Rp1.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas sekaligus mendukung proses pembentukan harga atau price discovery di pasar.
BEI juga telah meminta masukan dari pelaku industri melalui diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
"Kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50. Kemarin, tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," kata Jeffrey kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, BEI tidak hanya mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar domestik. Bursa juga telah berkomunikasi dengan investor global untuk mengetahui pandangan mereka terhadap rencana perubahan batas harga tersebut.
Masih Mengukur Kesiapan Sistem Perdagangan
Jeffrey menegaskan rencana penurunan batas minimum harga saham belum menjadi aturan yang berlaku. BEI masih mengkaji sejumlah aspek, termasuk kesiapan sistem perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujarnya.
Tahap pengkajian tersebut diperlukan untuk memastikan perubahan mekanisme dapat diterapkan dengan baik tanpa mengganggu proses perdagangan saham.
BEI juga belum menentukan tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut. Mekanisme perdagangan secara lengkap setelah batas minimum harga diturunkan menjadi Rp1 juga masih menunggu hasil kajian dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Jeffrey mengatakan informasi lebih terperinci mengenai aturan baru akan disampaikan setelah seluruh proses konsultasi dan penilaian kesiapan sistem selesai dilakukan.
Dengan demikian, rencana penurunan batas bawah harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 masih berstatus kajian dan belum menjadi ketentuan resmi dalam perdagangan saham di BEI.

Posting Komentar