Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun

Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun

BEIJING — Pendiri Evergrande Group, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China. Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (20/8/2026), sekaligus disertai perintah penyitaan seluruh harta pribadi miliarder tersebut.

Hui sebelumnya mengaku bersalah pada April atas delapan dakwaan. Perkara yang menjeratnya antara lain penyalahgunaan dana, penipuan dalam penggalangan dana, serta penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.

Kasus Hui tidak dapat dipisahkan dari keruntuhan Evergrande, perusahaan properti yang pernah menjadi salah satu pengembang terbesar di China. Perusahaan tersebut mengalami gagal bayar sejak 2021 atas sebagian besar kewajibannya yang mencapai sekitar USD300 miliar.

Krisis keuangan Evergrande kemudian menjadi salah satu gambaran paling mencolok dari persoalan yang melanda sektor properti China. Gejolak di sektor tersebut dalam beberapa tahun terakhir turut menekan perekonomian negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia itu.

Selain menghukum Hui, pengadilan di Shenzhen, China bagian selatan, juga menjatuhkan sanksi finansial terhadap perusahaan dan sejumlah eksekutif lainnya.

Berdasarkan keterangan resmi pengadilan, Evergrande dikenai denda sebesar 8,82 miliar yuan atau sekitar USD1,31 miliar. Sementara itu, Hengda Real Estate, anak perusahaan utama Evergrande, didenda 7 miliar yuan.

Lima eksekutif senior lainnya juga dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut. Mereka menerima hukuman berupa denda dan pidana penjara dengan masa hukuman antara enam hingga 18 tahun.

Putusan terhadap Hui menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang mengikuti kejatuhan Evergrande. Perusahaan tersebut sebelumnya menghadapi tekanan utang yang sangat besar hingga akhirnya gagal memenuhi kewajibannya dan menjadi salah satu kasus terbesar dalam krisis properti China.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun
  • Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun
  • Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun
  • Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun
  • Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun
  • Hui Ka Yan Divonis Penjara Seumur Hidup, Evergrande Didenda Rp23 Triliun

Posting Komentar