KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim

KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan sejak penyidikan perkara dimulai hingga 19 Agustus 2026. Aset yang disita terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, serta bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," kata Taufik.

KPK kini masih menelusuri asal-usul dan perolehan aset tersebut. Penyidik juga menemukan sejumlah aset yang diduga menggunakan nama pihak lain sehingga kemungkinan adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana turut didalami.

Menurut Taufik, penyidik masih mengonfirmasi sumber dan cara perolehan aset-aset tersebut. KPK juga tengah melihat kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Selain menelusuri aset, KPK akan memeriksa sejumlah WNA untuk memperdalam dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana para pemohon mengetahui atau terlibat dalam praktik yang sedang disidik.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026. Jenis layanan yang diduga menjadi bagian dari praktik tersebut antara lain perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, serta penambahan anggota keluarga sebagai tanggungan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik tersebut. Namun, penyidik masih terus mendalami aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri hasil dugaan tindak pidana sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim dan para tersangka lainnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim
  • KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim
  • KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim
  • KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim
  • KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim
  • KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim

Posting Komentar