MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara

MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menilai kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk, Bangka Belitung, tidak tepat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, yang termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian dikutip dari salinan putusan kasasi Alwin Albar, Minggu (9/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung total kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun.

Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang menggunakan hasil audit BPKP tersebut sebagai dasar penentuan kerugian keuangan negara tidak tepat. Dari total sekitar Rp300 triliun, MA menyebut hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Rp28 Triliun Dikategorikan Kerugian Keuangan Negara

Menurut pertimbangan MA, nilai sekitar Rp28 triliun tersebut berasal dari sejumlah aktivitas dalam tata kelola pertambangan bijih timah.

Di antaranya adalah kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa-menyewa alat dan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta. Selain itu, terdapat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa didukung studi kelayakan yang memadai.

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.

MA menilai kerugian lingkungan tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam kategori kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut MA, penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan secara tidak semestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diterima negara. Kerugian tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.

Kerugian Lingkungan Memiliki Rezim Hukum Berbeda

MA mengakui kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihan, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu. Namun, penghitungan tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Menurut MA, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum yang berbeda. Keduanya juga memiliki tujuan serta mekanisme penegakan hukum yang tidak sama.

"Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," demikian pertimbangan MA.

Sementara kerugian lingkungan tunduk pada ketentuan hukum lingkungan. Penegakannya dapat ditempuh melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan risiko apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi. Menurut lembaga tersebut, kondisi itu justru dapat membuat tujuan pemulihan lingkungan tidak tercapai secara optimal.

Karena itu, MA menilai pemisahan rezim hukum korupsi dan lingkungan diperlukan agar masing-masing mekanisme penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukumnya.

Pemisahan tersebut, menurut MA, bukan berarti menutup kemungkinan adanya penegakan hukum lingkungan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Penanganan kerugian lingkungan tetap dapat dilakukan secara terpisah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan.

Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan memasukkan kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara Alwin Albar merupakan hal yang tidak tepat.

Pakar Soroti Penghitungan Kerugian Negara

Perbedaan penghitungan kerugian dalam perkara tata kelola bijih timah PT Timah juga mendapat perhatian Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.

Huda menilai penghitungan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda, Minggu (9/8/2026).

Ia berpandangan, apabila suatu pihak yang dinilai tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara menyatakan adanya kerugian, sementara pengadilan kemudian menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, persoalan itu dapat menimbulkan persoalan hukum serius.

"Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi," pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara
  • MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara
  • MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara
  • MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara
  • MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara
  • MA Nilai Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara

Posting Komentar