Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki Tewaskan 19 Orang, Dua Direktur Jadi Tersangka
MURATARA – Kepolisian menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kecelakaan yang terjadi pada Mei 2026 tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil kedua direktur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa itu melibatkan Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang dikemudikan Alif dan membawa 18 penumpang. Bus tersebut bertabrakan dengan kendaraan tangki BBM bernomor polisi BG 8196 QB yang dikemudikan Aryanto bersama kernetnya, Martoni.
Selain menewaskan 19 orang, kecelakaan tersebut juga menyebabkan satu orang mengalami luka berat dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal dunia akibat terbakar. Sementara sopir Bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan,” kata Ermi, Selasa (4/8/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 47 saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab kecelakaan serta menelusuri aspek teknis, keselamatan, dan tanggung jawab pihak terkait.
“Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki,” ujar Ermi.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis, sebagai tersangka.
Shandi disangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.
“Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi,” kata Ermi.
Sementara itu, Direktur PT ALS Chandra Lubis dijerat dengan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Ermi mengatakan penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Shandi Hermanto. Namun, tersangka belum memenuhi panggilan tersebut.
“Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir. Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif,” ujarnya.
Penyidik berencana segera mengirimkan surat panggilan ketiga. Apabila panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi, kepolisian dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya,” kata Ermi.
Sementara itu, Chandra Lubis dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (5/8/2026). Menurut Ermi, Chandra telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk yang Direktur ALS, Chandra, besok akan kita lakukan pemanggilan dan dia menyatakan bersedia hadir. Ini pemanggilan pertama,” pungkasnya.

Posting Komentar