1.500 Buruh Garmen Kena PHK di Jateng, Kemenaker Pastikan Hak Terpenuhi
BOYOLALI – Sekitar 1.500 pekerja dari dua perusahaan garmen di Jawa Tengah yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan telah mendapatkan penyelesaian. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut hak para pekerja telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, persoalan PHK di PT Victory Apparel Kota Semarang dan PT Samwon Kabupaten Jepara telah mencapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Sudah ada solusinya. Mereka sudah sepakat antara pekerja dan pengusaha,” ujar Indah di Boyolali, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapan membayarkan pesangon sesuai hak pekerja. Pemerintah juga akan membantu para buruh yang ingin kembali bekerja melalui penyaluran ke perusahaan lain maupun program pelatihan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan sekitar 400 pekerja PT Samwon akan difasilitasi untuk mengakses lowongan di perusahaan sekitar. Sementara pekerja PT Victory Apparel juga akan diarahkan ke peluang kerja yang tersedia.
Selain itu, pekerja terdampak PHK dapat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah tanpa biaya.
Ahmad menjelaskan, penyebab PHK di kedua perusahaan berbeda. PT Samwon mengalami tekanan akibat dampak pandemi Covid-19 serta kerugian setelah banjir yang mengganggu bahan baku dan aktivitas ekspor.
Sementara PT Victory Apparel mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik.
Pemerintah memastikan pengawalan terhadap pemenuhan hak pekerja tetap dilakukan hingga seluruh proses penyelesaian selesai.

Posting Komentar