Gara-Gara Proyek Audio Mandeg, Seorang Pengusaha Laporkan Vicky Prasetyo Atas Kerugian Ratusan Juta
SURABAYA - Presenter Vicky Prasetyo kembali harus berhadapan dengan kasus hukum. Pengusaha audio bernama Fajar Ramadhon melaporkan sang presenter ke SPKT Polda Jawa Timur, pada 11 Juni 2026.
Fajar melaporkan Vicky atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp213 juta. Kasus tersebut, bermula dari aksi sang presenter membeli perangkat audio dari toko Fajar, pada 2025.
"Namun setelah barang dikirimkan dan dipasangkan di sebuah kafe di Semarang, Vicky Prasetyo tak kunjung menyelesaikan pembayaran perangkat audio tersebut hingga kini,” kata Fajar seperti dikutip dari iNews TV, pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam lanjutan keterangannya, Fajar mengaku, sudah mensomasi Vicky sebanyak dua kali. Sayang, tak satupun somasi itu ditanggapi sang presenter. Menilai tak ada itikad baik dari mantan suami Kalina Oktarani tersebut, Fajar pun melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.
Saat mendaftarkan laporannya, Fajar menyertakan sejumlah bukti, termasuk nota pembelian, bukti chating dengan Vicky selaku terlapor, dan video terlapor saat berada di tokonya.
Tak hanya Vicky Prasetyo, Fajar Ramadhon juga turut melaporkan Viona Fachrunisa sebagai perantara pembelian perangkat audio tersebut. Perempuan itu juga dilaporkannya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Posting Komentar