OPINI: Soroti Krisis Moral Bernegara, Ahli Hukum Tegaskan Aturan Saja Tak Cukup Tanpa Etika
JAKARTA – Sistem ketatanegaraan Indonesia dinilai sedang menghadapi ujian berat akibat melonggarnya batasan moral dalam praktik kekuasaan. Sejumlah pakar dan akademisi mengingatkan bahwa kepatuhan formal terhadap teks undang-undang saja tidak lagi cukup untuk menjaga marwah demokrasi, jika para pembuat kebijakan terus mengabaikan nilai-nilai kepantasan dan etika publik.
Dalam ulasan dan keterangan resmi yang dirangkum pada Selasa, 16 Juni 2026, ditegaskan bahwa hukum tanpa fondasi moral yang kuat hanya akan menjadi alat stempel bagi kepentingan segelintir elite. Ketika sebuah tindakan dianggap sah hanya karena "tidak ada pasal yang melarang", di situlah awal mula runtuhnya keadilan yang substansial.Fenomena ini belakangan kerap memicu kegaduhan di ruang publik, terutama saat terjadi benturan kepentingan dalam ruang politik dan jabatan negara.
Merespons situasi tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan pandangan resminya mengenai urgensi penegakan etika dalam kehidupan berbangsa. Ia menyoroti bagaimana sistem hukum modern sering kali melupakan substansi keadilan demi mengejar prosedur formalitas semata.
"Hukum itu hanya ibarat kapal, sedangkan etika adalah samuderanya. Kapal tidak akan bisa berlayar dengan benar jika samuderanya kering atau tercemar. Saat ini kita melihat ada kecenderungan hukum dipisahkan dari moralitas, sehingga yang lahir adalah legalisme kaku yang mencederai rasa keadilan rakyat," ujar Jimly dalam keterangannya terkait refleksi mendalam kehidupan bernegara yang diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, dalam forum diskusi kebangsaan tersebut, para pemikir hukum mendesak adanya reformasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga pengawas etik di internal pemerintahan maupun legislatif. Badan kehormatan yang ada saat ini dinilai sering kali mandul dan sekadar menjadi pelindung bagi rekan sejawat yang melakukan pelanggaran moral.
Kondisi ini jika dibiarkan tanpa adanya sanksi sosial dan penguatan hukum berbasis etika, dikhawatirkan akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap institusi negara. Oleh karena itu, komitmen kolektif dari seluruh penyelenggara negara untuk kembali pada koridor etika politik yang bersih menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi menyelamatkan masa depan bangsa.

Posting Komentar