Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA

Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan revisi regulasi terkait Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) dapat resmi diimplementasikan pada kuartal III-2026. Langkah ini diambil setelah bursa merampungkan serangkaian tahapan serap aspirasi bersama para pelaku pasar serta mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa draf aturan baru saat ini sedang disusun intensif pasca-pelaksanaan forum diskusi kelompok (focus group discussion/FGD) bersama pelaku pasar modal pada bulan lalu.

"Seperti teman-teman ketahui prosesnya kan berjalan. Bulan lalu kami sudah melakukan FGD dengan para pelaku untuk mendengarkan masukan dari pelaku. Kemudian proses public hearing lagi untuk mendapatkan masukan lagi dari para pelaku," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Alur Tahapan dan Komitmen Akomodasi Masukan Ritel

BEI menegaskan bahwa peninjauan ulang aturan FCA ini bukan merupakan respons atas perhatian khusus lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah evaluasi ini murni komitmen bursa dalam merespons derasnya keluhan dan masukan dari basis investor domestik, terutama investor ritel.

Adapun alur legalisasi regulasi ini sebelum resmi berlaku meliputi:

  1. FGD Pelaku Pasar: Menghimpun masukan awal (Selesai Juni 2026).

  2. Public Hearing: Uji publik draf regulasi untuk penyerapan aspirasi lanjutan (Proses berjalan).

  3. Konsultasi OJK: Pengajuan draf akhir demi mendapatkan validasi dan surat persetujuan OJK.

  4. Implementasi Aturan Baru: Ditargetkan aktif penuh pada kuartal III tahun ini.

Rencana Perubahan Kriteria: Fokus pada Fundamental Emiten

Melalui revisi ini, BEI berencana menyaring dan memperketat kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus agar hanya berfokus pada kondisi-kondisi yang mencerminkan masalah kesehatan fundamental emiten.

Dari total 11 kriteria yang berlaku saat ini, terdapat 3 kriteria yang masuk kajian untuk dihapus serta 1 kriteria yang akan disempurnakan:

  • Kriteria 6 (Dihapus): Ketentuan batas saham beredar di publik (free float) minimal 5 persen.

  • Kriteria 7 (Dihapus): Ketentuan nilai transaksi rata-rata harian yang kurang dari Rp5.000.000.

  • Kriteria 10 (Dihapus): Penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama 1 hari bursa yang dipicu oleh aktivitas perdagangan (volatilitas harga).

  • Kriteria 11 (Disempurnakan): Penyelarasan poin mengenai kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bursa setelah mendapatkan lampu hijau dari OJK.

"Oleh karena itu kami melakukan review dan akan memberikan fokus hanya kepada hal-hal yang bersifat fundamental untuk masuk ke dalam papan pemantauan khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme full call auction," pungkas Jeffrey.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA
  • Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA
  • Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA
  • Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA
  • Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA
  • Akomodasi Keluhan Investor Ritel, BEI Bakal Hapus 3 Kriteria Masuk Papan FCA

Posting Komentar