Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK

Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memperketat standarisasi industri tembakau menuai kritik tajam. Kebijakan yang mengatur batas maksimal kandungan nikotin dan tar dinilai berpotensi menekan angka penyerapan tembakau lokal, sehingga dikhawatirkan membuat pelaku industri beralih ke bahan baku impor.

Aturan-aturan yang sedang digodok tersebut merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setidaknya ada tiga draf aturan baru yang kini menjadi sorotan lintas sektor pada Rabu (15/7/2026):

  • Rancangan Permenko PMK: Mengatur batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.

  • Rancangan Permenkes 1: Mengatur pembatasan bahan tambahan pada produk tembakau.

  • Rancangan Permenkes 2: Mengatur standarisasi peringatan kesehatan serta penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging).

"Semuanya akan dirugikan. Kalau aturan ini diterapkan, permintaan tembakau dalam negeri akan berkurang," ujar Praktisi Hukum LBH PP GP Ansor, Abdul Hakim, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Diskriminasi Sektor Pertanian dan Kontribusi Cukai

Kritik juga mengarah pada minimnya perlindungan negara terhadap nasib para petani tembakau. Sektor ini dinilai memberikan kontribusi fiskal yang masif bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun mendapatkan perlakuan diskriminatif di lapangan.

Keluhan Utama Petani: Berbeda dengan komoditas pertanian pangan atau perkebunan lainnya, petani tembakau hingga saat ini tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah.

"Petani tembakau seolah diposisikan sebagai anak tiri. Cukainya diminta, tetapi petaninya tidak dilindungi," tegas Hakim.

Catatan Hukum: Potensi Cacat Regulasi & Benturan HAKI

Dari kacamata hukum, Abdul Hakim menilai draf peraturan menteri yang mengatur batasan teknis kadar nikotin dan tar berpotensi cacat formil karena melampaui amanat undang-undang (ultra vires). Menurutnya, UU Kesehatan tidak mengamanatkan pembatasan tersebut secara eksplisit di dalam pasalnya.

Poin Regulasi yang DikritikDampak / Potensi Pelanggaran HukumSolusi Konstitusional yang Disiapkan
Batasan Kadar Nikotin & TarAturan setingkat menteri melampaui norma dasar UU Kesehatan yang masih multitafsir.Mengajukan uji materiil (judicial review) norma undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kebijakan Plain PackagingBerpotensi menabrak perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan legalitas identitas merek dagang.Mempertimbangkan gugatan legalitas aturan turunan ke Mahkamah Agung (MA).

Senada dengan hal tersebut, Ketua Lesbumi PBNU, Jadul Maula, mendesak pemerintah untuk mengedepankan ruang dialog sebelum mengetok aturan ini. Ia mengingatkan agar penyusunan kebijakan tidak hanya condong pada pemenuhan indikator kesehatan publik nasional, melainkan wajib menghitung mitigasi dampak ekonomi, sosial, dan budaya terhadap jutaan buruh serta pelaku usaha yang menggantungkan hidup di ekosistem pertembakauan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK
  • Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK
  • Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK
  • Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK
  • Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK
  • Plain Packaging dan Pembatasan Tar Dinilai Lampaui UU, Praktisi Hukum Buka Opsi Gugat ke MK

Posting Komentar