BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit

BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit

JAKARTA – Kebijakan penghapusan riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai berdampak pada proses analisis kredit di industri perbankan. Dengan aturan tersebut, catatan tunggakan bernilai kecil tidak lagi muncul saat bank melakukan pengecekan riwayat kredit calon debitur.

Senior Executive Vice President (SEVP) Credit Risk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Henri Ari Wibawa, mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan. Menurutnya, riwayat kredit debitur dengan total outstanding di bawah Rp1 juta akan terhapus secara otomatis dari sistem dalam waktu tiga hari.

"Jadi kredit kalau di bawah Rp1 juta total outstanding kredit di bawah Rp1 juta itu dalam tiga hari dia hilang catatannya," ujar Henri dalam Kelas Jurnalis Perbanas (KJP) di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Henri menjelaskan, saat analis kredit melakukan pengecekan melalui SLIK, informasi mengenai riwayat tunggakan dengan nominal tersebut kini tidak lagi tersedia di dalam sistem.

"Kalau istilah anak-anak analis narik SLIK, dia narik SLIK jadi nggak ada. Data itu jadi tidak tersedia. Jadi kolomnya muncul data tidak tersedia," katanya.

Meski salah satu sumber informasi mengenai histori pembayaran menjadi terbatas, Henri menilai kebijakan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, tunggakan dengan nilai yang sangat kecil seharusnya tidak menjadi faktor utama yang menghambat seseorang memperoleh akses pembiayaan.

"Saya pikir pertimbangannya OJK adalah bahwa kalau kreditnya kecil-kecil, nggak usahlah diperhitungkan dalam pemberian kredit. Itu mungkin ada benarnya juga," ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan data SLIK pada dasarnya tetap bergantung pada kebijakan manajemen risiko (risk appetite) masing-masing bank maupun pertimbangan setiap analis kredit dalam menilai kelayakan debitur.

"Riwayat kredit di SLIK itu masalah appetite masing-masing bank, appetite masing-masing analis kredit. Karena analis itu berpikir independen, dia mengambil, merekomendasikan sesuai appetitenya dia," kata Henri.

Henri mengungkapkan, selama ini masih terdapat analis yang menerapkan penilaian secara sangat ketat terhadap catatan di SLIK. Akibatnya, pengajuan kredit calon debitur kerap langsung ditolak hanya karena terdapat tunggakan dengan nominal kecil, tanpa dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran.

"Ada memang analis yang terlalu strict. Nunggak sedikit, sudah dia enggak gali lagi karena catatannya nunggak, tolak. Padahal mungkin nunggaknya hanya administrasi kartu kredit yang dia sendiri enggak tahu kapan aktifinnya, atau kelupaan sekali. Atau orang KPR subsidi, tukang ojek lagi sakit sehingga dia enggak bisa bayar. Nah itu sering kali tidak dijadikan pertimbangan oleh analis," jelasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Henri berharap proses penilaian kredit dapat dilakukan secara lebih proporsional dan objektif. Menurutnya, calon debitur tidak semestinya langsung kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan hanya karena memiliki riwayat tunggakan administratif atau keterlambatan pembayaran dengan nominal yang relatif kecil.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit
  • BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit
  • BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit
  • BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit
  • BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit
  • BTN Sebut Penghapusan Tunggakan di Bawah Rp1 Juta dari SLIK Ubah Proses Analisis Kredit

Posting Komentar