Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi

Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA – Ketua serikat pekerja di salah satu perusahaan manufaktur Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial MRN, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. MRN diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis relasi kuasa terhadap seorang karyawati kontrak berusia 22 tahun (nama samaran: Bunga).

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan karena terlapor diduga kuat menyalahgunakan posisi, pengaruh, dan wewenangnya di lingkungan kerja untuk menekan korban demi melayani syahwat pribadinya.

"Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa," kata Ermelina kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, kasus ini bermula saat korban tengah mencari pekerjaan. Melalui perantara keluarga, korban dikenalkan kepada MRN—yang saat itu juga berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg)—karena diklaim mampu memasukkan tenaga kerja di perusahaan elektronik tempatnya bertahta.

Setelah diterima bekerja sebagai karyawan kontrak, korban mengaku mulai mendapatkan serangkaian perlakuan tidak menyenangkan:

  • Bujuk Rayu & Intimidasi: Terlapor berulang kali melakukan pendekatan agresif, memarahi, hingga mengajak korban untuk menemui dirinya di hotel.

  • Ancaman Putus Kontrak: Sebagai pekerja kontrak, posisi korban sangat rentan. Terlapor kerap mengancam tidak akan memperpanjang masa kerja jika korban menolak ajakannya.

  • Pemaksaan Nikah Siri: Terlapor berulang kali memaksa korban untuk menikah siri dengan iming-iming uang saku bulanan berkisar jutaan hingga puluhan juta rupiah. Korban secara konsisten menolak dengan berbagai alasan pekerjaan.

Puncak Kasus: Penjegal status Karyawan Tetap

Puncak intimidasi terjadi pada Januari 2026. Korban sebenarnya telah mendapatkan informasi dari atasan langsungnya (user) bahwa dirinya masuk rekomendasi untuk diangkat menjadi karyawan tetap karena kinerjanya yang baik.

Namun, di waktu yang bersamaan, MRN kembali menodong korban untuk menjalin hubungan pribadi. Karena korban kembali menolak, MRN diduga langsung mengintervensi pihak manajemen dan mencabut rekomendasi pengangkatan status korban. Akibatnya, kontrak kerja korban diputus dan ia gagal menjadi karyawan tetap.

Jerat Hukum dan Desakan Penerapan UU TPKS

Tim kuasa hukum menilai tindakan MRN telah memenuhi unsur pidana berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), meliputi:

Regulasi / PasalFokus PelanggaranDampak / Sanksi
Pasal 6 UU TPKSKekerasan Seksual non-fisik/fisik berbasis relasi kuasa.Menyebabkan kerugian psikis, ekonomi, dan sosial pada korban.
Pasal 10 UU TPKSDugaan pemaksaan perkawinan secara siri.Pendalaman jerat pidana tambahan oleh penyidik.
Pemberatan PidanaPelaku berstatus sebagai atasan/pemberi kerja.Hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Judianto Simanjuntak, meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk bersikap profesional sekaligus mendalami potensi adanya korban lain dengan modus operandi serupa di kawasan industri tersebut.

Sebagai langkah perlindungan lanjutan, pengacara korban berencana segera melayangkan pengaduan resmi ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan pendampingan psikologis serta jaminan keamanan bagi korban.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Paksa Karyawati Nikah Siri Pakai Relasi Kuasa, Ketua Serikat Pekerja EJIP Dilaporkan ke Polisi

Posting Komentar