Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Banding
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menempuh upaya hukum banding. Langkah ini diambil merespons putusan majelis hakim tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bergerak cepat dengan menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan memori banding tersebut pada awal bulan depan.
"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Susunan Majelis Hakim PT DKI Jakarta
Untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat banding ini, pihak PT DKI Jakarta telah menunjuk struktur majelis hakim sebagai berikut:
Ketua Majelis Hakim: Subachran Hardi Mulyana
Hakim Anggota I: Catur Iriantoro
Hakim Anggota II: Hotma Maya Marbun
Kilas Balik Vonis Berat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam proyek pengadaan infrastruktur digital pendidikan tersebut.
Rincian Hukuman Tingkat Pertama: Selain hukuman fisik berupa pidana penjara selama 10 tahun, mantan bos perusahaan teknologi tersebut juga dibebani sanksi finansial yang cukup masif atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Berikut adalah rincian sanksi denda dan pemulihan kerugian negara dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama:
| Jenis Sanksi Finansial | Nilai Nominal | Ketentuan Subsider (Jika Tidak Dibayar) |
| Denda Pidana | Rp1.000.000.000 (Rp1 Miliar) | Hukuman kurungan pengganti selama 190 hari. |
| Uang Pengganti | Rp809.000.000.000 (Rp809 Miliar) | Sita aset / tambahan pidana penjara selama 5 tahun. |
Proses hukum kini beralih sepenuhnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguji kembali aspek materiil pembuktian serta rasa keadilan dalam draf putusan sebelumnya.

Posting Komentar