Jaga Independensi Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus di Bawah Supervisi KPK
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan akan membentuk tim penyidik khusus guna mengusut tuntas perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Eks pejabat teras adhyaksa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Guna menjaga akuntabilitas dan mengeliminasi sentimen negatif publik, Kejagung memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi melekat selama proses penyidikan berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan langkah responsif setelah pihaknya resmi menerima pengalihan penanganan perkara dari institusi Polri. Saat ini, tim bentukan tersebut tengah dikebut untuk mempelajari seluruh dokumen formil dan materiil yang dilimpahkan.
"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara ini," ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Bedah Konstruksi Perkara dan Sinergi Lintas Instansi
Anang memaparkan, tim penyidik khusus ini memiliki mandat kedinasan untuk menelaah secara menyeluruh arsitektur hukum perkara. Indikator yang dibedah meliputi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, validasi barang bukti yang telah disita, serta relevansi pasal pidana yang disangkakan kepada Febrie.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," jelas Anang.
Pihak Kejagung mengaku belum bisa membeberkan secara detail mengenai detail peran maupun konstruksi pasal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka karena proses pendalaman masih berada di tahap awal. Kendati demikian, Anang menjamin hubungan tata cara kerja dengan penyidik Polri—sebagai penyidik awal kasus ini—akan tetap berjalan harmonis dan sinergis.
Pengawasan Ganda: KPK dan Komisi III DPR RI
Demi menjamin independensi dan keterbukaan absolut, proses hukum perkara kakap ini dipastikan akan berada di bawah pengawasan dua lembaga eksternal sekaligus.
Supervisi Sektoral: Melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi perkara berdasarkan kewenangan undang-undang tipikor.
Pengawasan Politik-Hukum: Proses penanganan perkara akan dipantau langsung secara berkala oleh Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja strategis kejaksaan.
Kejagung berkomitmen penuh untuk mengedepankan asas transparansi kepada publik. Namun di sisi lain, korps berseragam cokelat tersebut berjanji akan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkas Anang.

Posting Komentar