JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU

JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU

JAKARTA – Pihak Nikita Mirzani melayangkan tanggapan menohok setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai penolakan oleh jaksa merupakan hal yang lumrah secara normatif. Kendati demikian, ia menyoroti adanya kontradiksi fundamental pada memori jawaban jaksa terkait tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jaksa menyebut klien kami terbukti melakukan TPPU. Padahal, dalam amar putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya, klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Ini kontradiksi yang sangat nyata," ujar Usman Lawara saat ditemui usai persidangan.

Tiga Poin Keberatan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Dalam upaya hukum luar biasa ini, tim penasihat hukum Nikita Mirzani membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai sebagai bentuk kekhilafan hakim pada tingkat peradilan sebelumnya:

1. Keabsahan Alat Bukti Tangkapan Layar (Screenshot)

Usman mempertanyakan validitas alat bukti berupa tangkapan layar yang diajukan jaksa, yang diklaim sebagai potongan dari video siaran langsung (live).

  • Argumen Hukum: Pihak Nikita menantang jaksa untuk menunjukkan dokumen elektronik berupa video utuh yang asli.

  • Konten Rekaman: Usman menegaskan ucapan Nikita dalam video tersebut murni berupa kritik/ulasan terhadap suatu produk kecantikan, bukan ancaman personal yang dapat dipidana.

2. Legalitas Aliran Dana Rp4 Miliar

Terkait uang senilai Rp4 miliar yang dipersoalkan, kubu Nikita mengeklaim dana tersebut merupakan pembayaran sah atas jasa profesional (professional fee), bukan hasil kejahatan.

  • Fakta Sidang: Saksi pelapor, Reza Gladys, menyewa jasa Nikita sebagai figur publik untuk memberikan ulasan positif guna memulihkan reputasi produknya. PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah mengakui transaksi ini sebagai pembayaran jasa review.

3. Sinkronisasi Nominal Antara Putusan PT dan Kasasi

Tim hukum mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian nominal uang yang dituduhkan dalam kasus TPPU pada dua tingkat peradilan terakhir:

  • Pengadilan Tinggi (PT): Menyebut nominal sebesar Rp2 miliar.

  • Mahkamah Agung (Kasasi): Menyebut nominal sebesar Rp4 miliar.

Catatan Kuasa Hukum: "Antara Hakim PT dan Hakim Kasasi saja sudah bertentangan. Belum lagi soal penerapan pasal TPPU aktif dan pasif yang dicampuradukkan. Ini kekhilafan hakim yang nyata dan sangat jelas diperlihatkan," tegas Usman.

Tuntutan Bebas Demi Keadilan

Usman Lawara berharap Majelis Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali dapat memeriksa berkas perkara secara objektif dan jernih demi tegaknya supremasi hukum. Pihaknya mendesak agar Nikita Mirzani dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

"Nikita harus dibebaskan dengan segala akibat hukumnya karena putusan sebelumnya tidak sesuai dengan apa yang didakwakan, tidak sesuai fakta, dan tidak sesuai bukti di persidangan," pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU
  • JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU
  • JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU
  • JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU
  • JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU
  • JPU Tolak Permohonan PK, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Kontradiksi Kasus TPPU

Posting Komentar