Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah

Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Lembaga legislatif tersebut menyoroti belum dilakukannya penahanan fisik terhadap tersangka yang terjerat dalam tiga klaster perkara rasuah besar tersebut.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, dana investasi PT Asabri, serta penyelesaian utang di anak usaha PT Krakatau Steel.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku hingga saat ini pihak parlemen belum menerima laporan resmi dari penyidik mengenai status penahanan Febrie.

"Kita enggak tahu, makanya sudah ditahan atau belum ya kan, dari Panja (Panitia Kerja) kami rapat ya. Nanti habis ini kami koordinasi ya, kami akan cek ditahan atau belum ya," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Penahanan Kasus Korupsi Dinilai Urgen

Politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), penahanan terhadap seorang tersangka merupakan langkah krusial. Penahanan dinilai penting guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi jalannya penyidikan.

"Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya, memang penahanan sangat urgen," tegas legislator yang akrab disapa Habib tersebut.

DPR Bakal Cek Prosedur Pencekalan dan Penggeledahan

Selain masalah penahanan fisik, Komisi Hukum DPR RI memastikan bakal melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap prosedur hukum lain yang berjalan. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari tim penyidik terkait langkah preventif, seperti pengajuan cekal ke luar negeri hingga progres penggeledahan aset-aset milik tersangka.

"Kami akan cek tadi apakah sudah dicekal atau belum ya. Kemudian apa namanya? Penggeledahan dan lain sebagainya seperti apa ya. Kita cek, kita akan cek bersama ya," pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berdasarkan informasi terpisah dari instansi terkait, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebenarnya telah resmi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah atas permohonan resmi dari penyidik kepolisian sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah
  • Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah
  • Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah
  • Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah
  • Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah
  • Korupsi Kakap Lintas Sektor: Komisi III DPR Desak Kejelasan Penahanan dan Pencekalan Febrie Adriansyah

Posting Komentar