Korupsi Kuota Haji Masuki Babak Baru, KPK Bersiap Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut ke Penuntutan
JAKARTA – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kini tengah tertahan sementara waktu. Tersangka utama dalam pusaran kasus ini diketahui masih menjalani pembantaran di rumah sakit setelah melalui tindakan operasi akibat gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Terkait kondisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapan agar sang mantan menteri bisa segera diberikan kesembuhan.
Langkah pembantaran penahanan ini diambil demi memberikan hak pemulihan medis yang layak bagi tersangka sebelum menghadapi persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kesembuhan fisik Yaqut menjadi faktor krusial yang dinanti oleh tim penyidik agar kelanjutan penanganan perkara korupsi ini dapat bergulir secara efektif ke meja hijau.
"Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Budi menambahkan, begitu kondisi kesehatan Yaqut dinyatakan pulih total oleh tim dokter, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut akan langsung bergerak melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua. Karena tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi melanjutkan penjelasannya.
Berdasarkan catatan medis dan hukum, mantan Menag tersebut telah dibantarkan sejak Rabu (24/6) akibat gangguan pencernaan akut, yang puncaknya mengharuskan dirinya naik ke meja operasi pada Senin (29/6) lalu.
Dalam perkara korupsi kuota haji yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga nama lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Konstruksi perkara mengindikasikan adanya aliran dana haram berupa suap atau gratifikasi dari pihak swasta dan asosiasi travel kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex, termasuk transaksi dalam mata uang asing senilai puluhan ribu dolar AS yang juga menyeret mantan pejabat di lingkungan Dirjen PHU Kemenag.

Posting Komentar