Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE

Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE

JAKARTA – Tim kuasa hukum KRMTR Roy Suryo resmi membacakan poin tanggapan pemohon (replik) dalam sidang lanjutan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka kliennya. Di hadapan majelis hakim, kubu Roy Suryo secara terbuka mempertanyakan validitas serta kualitas alat bukti, saksi, hingga ahli yang diklaim oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus ini bergulir dari penetapan tersangka terhadap mantan Menpora tersebut atas dugaan fitnah ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," ujar salah satu penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Refly menegaskan, materi replik ini fokus pada aspek formil penyidikan dan tidak masuk ke dalam pokok perkara material terkait benar atau tidaknya Roy Suryo melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Pembuktian substansi tersebut menurutnya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelak.

"Sebagai contoh misalnya, Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang, dan harus milik seseorang—milik Joko Widodo dalam konteks ini. Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik atau informasi elektronik itu, sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," urai Refly. Ia menambahkan, dari sekian banyak saksi yang diperiksa polisi, tidak ada satu pun yang menerangkan perbuatan Roy Suryo telah merusak dokumen ijazah elektronik Jokowi.

Soroti Kuantitas 148 Saksi dan Kompetensi Ahli

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Ghafur Sangadji, memaparkan bahwa replik ini disusun untuk menangkis dalil jawaban dari Polda Metro Jaya selaku Termohon dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon. Pihak pemohon menyoroti klaim kepolisian yang mengaku telah mengantongi minimal tiga alat bukti sah (saksi, ahli, dan surat).

"Kami mengajukan permohonan praperadilan ini bukan untuk menguji aspek material dari Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, tetapi lebih kepada bagaimana penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup atau sah," jelas Ghafur.

Ghafur mengkritisi klaim Polda Metro Jaya yang telah memeriksa hingga 148 saksi. Menurutnya, angka kuantitas yang besar tersebut tidak menjamin relevansi hukum terhadap pasal manipulasi data yang disangkakan.

  • Relevansi Saksi: Kubu Roy menilai 148 saksi tersebut lebih banyak berbicara pada klaster perkara pencemaran nama baik dan fitnah, bukan menyaksikan langsung tindakan mengubah, mengurangi, atau merusak dokumen elektronik sebagaimana unsur Pasal 32 UU ITE.

  • Kompetensi Ahli: Pemohon menuntut agar ahli yang dihadirkan penyidik benar-benar memiliki sertifikasi dan kompetensi yang linier dengan kasus digital forensik.

Ragukan Bukti Surat: Jangan-Jangan Cuma Screenshot

Selain masalah saksi, tim hukum Roy Suryo juga meragukan kekuatan hukum dari alat bukti surat yang disiapkan oleh penyidik. Mereka menilai pihak Termohon sama sekali tidak menjabarkan klasifikasi dokumen yang disita di dalam berkas jawaban mereka.

"Kami melihat dari jawaban Termohon sama sekali tidak menguraikan apa yang dimaksud bukti surat. Bukti surat mana? Apakah itu akta otentik, dokumen elektronik sah, atau jangan-jangan cuma screenshot-screenshot? Sehingga kami melihat itu tidak masuk dalam kualifikasi alat bukti surat," tegas Ghafur. Bukti surat yang sah, menurutnya, harus berupa dokumen elektronik primer yang valid, bukan sekadar tangkapan layar digital.

Pada akhir pembacaan replik, kubu Roy Suryo tetap teguh pada petitumnya. Mereka memohon kepada Hakim Tunggal untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadap Roy Suryo tidak sah demi hukum, serta membebaskan pemohon dari segala dakwaan terkait pasal tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE
  • Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE
  • Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE
  • Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE
  • Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE
  • Kubu Roy Suryo Sebut 148 Saksi Polisi Tak Relevan dengan Jeratan Pasal 32 UU ITE

Posting Komentar