Nurman Herin Ditahan Kejagung Usai Jadi Tersangka Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tersangka baru tersebut berinisial Nurman Herin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurman keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru. Ia kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan milik Kejagung.
Nurman yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara yang menjeratnya. Ia langsung dibawa menuju Rutan Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026) malam.
Penetapan tersangka terhadap Nurman dilakukan oleh Tim Penyidik 9 Kejagung berdasarkan perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPU yang sebelumnya menjerat Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Rudi Margono, mengatakan penyidik telah memeriksa 24 saksi sebelum menetapkan Nurman sebagai tersangka.
"Dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim Sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebutkan, Nurman akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Nurman Herin diketahui merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah saat berada di Jambi. Namanya kemudian muncul dalam penyidikan karena diduga memiliki keterkaitan sebagai salah satu pihak yang dipercaya Febrie dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Posting Komentar