Pegang ATM dan PIN Majikan, ART di Jakbar Berujung di Penjara Usai Curi Ratusan Juta
JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MS (33) diciduk jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan uang senilai Rp450 juta. Pelaku diringkus Tim Buser Polsek Kalideres di lokasi kediaman majikannya tanpa perlawanan, Rabu (15/7/2026).
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menemukan kejanggalan dalam aktivitas transaksi perbankan pada rekening pribadinya. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya aliran dana keluar yang tidak wajar.
"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban," ujar Rihold.
Modus Operandi: Penyalahgunaan Wewenang Caregiver
Sebagai seorang caregiver (pengasuh), MS diberikan akses penuh oleh majikannya untuk memegang kartu ATM beserta nomor PIN. Fasilitas tersebut diberikan dengan tujuan untuk memenuhi segala kebutuhan harian korban.
Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh pelaku selama kurun waktu satu tahun terakhir. Pelaku diketahui melakukan penarikan uang secara bertahap dan rutin melebihi nominal kebutuhan sebenarnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Aliran Dana dan Aset Hasil Kejahatan
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut sebagian besar dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur, untuk kemudian dibelanjakan sejumlah aset pribadi.
Berikut adalah daftar aset yang diduga dibeli dari uang curian tersebut:
Kendaraan Roda Empat (Mobil).
Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor).
Perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
"Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," jelas Rachmad.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mengamankan unit mobil dan motor yang telah dibeli oleh pelaku. Atas perbuatannya, MS kini mendekam di tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Posting Komentar