Polisi Ungkap Pengakuan Ibu yang Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Tangsel
JAKARTA – Kepolisian mengungkap keterangan awal dari perempuan berinisial E (38), yang diduga membuang jasad bayi perempuan yang baru dilahirkannya di teras sebuah klinik di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang berinisial Andre di luar ikatan pernikahan.
"Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak tahun 2025. Pelaku diketahui hamil sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri," kata Anne, Kamis (30/7/2026).
Menurut Anne, pelaku mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi jamu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya bayi dilahirkan di teras klinik.
"Pada usia kandungan dua minggu, terduga pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak lima kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," ujarnya.
Peristiwa penemuan jasad bayi itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diduga baru saja dilahirkan.
Hasil pemeriksaan awal oleh dokter forensik menunjukkan jenazah bayi masih terbungkus plasenta. Bayi tersebut memiliki berat badan sekitar 2.800 gram dengan panjang tubuh 49 sentimeter.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mendalami keterangan pelaku dalam kasus tersebut.

Posting Komentar