Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi

Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi

TANGERANG – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rahmat Dimas (RD) sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP. Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap RD dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Tersangka

Aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Minggu (12/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB. Lokasi kejadian berada di area Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pengejaran intensif oleh kepolisian membuahkan hasil dua hari pasca-kejadian:

  • Waktu Penangkapan: Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

  • Lokasi Penangkapan: Rumah kontrakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Motif Tekanan Hidup dan Perubahan Niat Kejahatan

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, membeberkan hasil interogasi mendalam terkait latar belakang tindakan nekat pelaku. RD mengaku mengalami tekanan psikologis berat lantaran terus-menerus didesak oleh orang tuanya agar segera melangsungkan pernikahan.

Arief mengungkapkan adanya perubahan niat pidana (mens rea) dari tersangka saat berada di lapangan:

  • Rencana Awal: Tersangka keluar rumah membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan awal untuk mengakhiri hidupnya sendiri (bunuh diri).

  • Pemicu Kejahatan: Saat melintas di TKP, tersangka melihat korban ATP sedang tertidur lelap di dekat sepeda motornya. Seketika muncul niat instan untuk menguasai kendaraan tersebut.

  • Eksekusi dan Perlawanan: Tersangka mencoba merogoh saku celana korban untuk mencuri kunci motor. Namun, korban mendadak terbangun dan memberikan perlawanan fisik. Tersangka yang panik langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga korban tewas di tempat.

Ancaman Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Rahmat Dimas dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional.

Daftar Pasal Dakwaan: Pasal 459 (Pembunuhan Berencana), Pasal 458 (Pembunuhan), serta Pasal 479 ayat (3) (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian).

Saat ini, penyidik kepolisian masih terus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri setempat untuk proses persidangan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi
  • Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi
  • Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi
  • Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi
  • Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi
  • Polri Tetapkan Rahmat Dimas Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Ojol di Kosambi

Posting Komentar