Resmi Rilis KEP-54/D.05/2026, OJK Rombak Fleksibilitas Pencairan Industri Dana Pensiun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Aturan ini merombak total mekanisme pembayaran manfaat pensiun agar lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak-hak finansial tenaga kerja.
Sebagai langkah operasional, regulasi tersebut dituangkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Kebijakan ini mengubah aturan konvensional sebelumnya dengan menghapus batasan-batasan ketat dalam proses pencairan dana.
"OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Senin (13/7/2026).
Poin Penting Perubahan Mekanisme Pembayaran
Lewat aturan anyar ini, OJK memberikan fleksibilitas penuh kepada penerima manfaat melalui dua poin perubahan utama:
Kebebasan Memilih Skema: Pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kini dapat dicairkan secara sekaligus maupun berkala (dicicil). Keputusan skema pencairan diserahkan sepenuhnya kepada peserta, janda/duda, atau anak ahli waris.
Penghapusan Batasan Nominal: Pengelola Dana Pensiun kini diberikan lampu hijau untuk membayarkan seluruh manfaat secara sekaligus tanpa terikat lagi pada batasan nilai nominal tertentu atau syarat-syarat membatasi yang ada di aturan lama.
Kewajiban Rekonsiliasi Aturan Internal Dana Pensiun
Meskipun kelonggaran skema telah diberikan, OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang akuntabel. Setiap pengelola Dana Pensiun diwajibkan untuk melakukan penyesuaian administratif terlebih dahulu.
Syarat Mutlak: Sebelum mengeksekusi pembayaran dengan skema baru ini, setiap pengelola Dana Pensiun wajib mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan berlaku aktif sejak diterbitkan, hingga nantinya ada pencabutan resmi atau terbitnya undang-undang baru yang mengatur klaster pembayaran manfaat pensiun secara permanen.
"OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional," pungkas Agus.

Posting Komentar